Pada era Soeharto, masyarakat dilarang menyelenggarakan budaya Cina. Larangan ini disusul dengan pengubahan nama Cina menjadi Indonesia, serta ada kode di KTP yang membedakan antara WNI dengan WNI Keturunan. Format Kartu Keluarga juga berbeda. Pelarangan serta kode-kode pembeda, membuat WNI Keturunan Cina dibedakan betulan dalam bersosial masyarakat.
Perbedaan ini, menimbulkan kecurigaan kecurigaan, gesekan gesekan, yang kemudian memuncak menjadi permusuhan. Sehingga, saat diperlukan, tinggal di-trigger menjadi kerusuhan yang membuat masyarakat mengamuk sejadi-jadinya pada kerusuhan Mei 1998.
Jika kita renungkan ulang, kita akan menemukan bahwa kita tidak punya alasan yang cukup masuk akal yang membuat WNI sedemikian marahnya kepada WNI Keturunan Cina sedemikian rupa sehingga tokonya pantas dibakar dan anak perempuannya pantas diperkosa.
Tidak ada. Tidak ada kejahatan keturunan Cina yang sepadan sehingga pantas diperlakukan seperti itu.
Lalu Presiden Gus Dur menghapuskan perbedaan tersebut. Sehingga tidak ada lagi perbedaan antara WNI Keturunan Cina dengan WNI keturunan Phitecantropus Javanicus, WNI keturuan Phitecantropus Sumatranicus maupun WNI lainnya.
Dihapuskannya perbedaan oleh Presiden Gus Dur, nyata-nyatanya otomatis menghilangkan rasa benci terhadap orang Cina. Kemana hilangnya kebencian itu? Hilang begitu saja, bersamaan dengan dihapuskannya perbedaan.
Namun, sejak Indonesia merdeka, teror dan intimidasi adalah senjata yang paling ampuh dari penguasa kepada rakyatnya. Umumkan saja perbedaan, maka masyarakat akan membuat jarak - lalu curiga - lalu marah, lalu dengan sedikit triggering, maka amuk massa pun bisa diciptakan. Lihat saja kasus pembunuhan simpatisan PKI, setidaknya 1-2 juta mati dalam beberapa hari. Lihat saja kasus 98, setidaknya 1 juta mati dalam sehari.
Sekarang, penguasa membuat ulah lagi: larangan SARA.
Segala hal yang berbau sara dilarang, ditabukan bahkan seringkali dilarang untuk dibicarakan.
Kenapa SARA dilarang-larang? Apakah anda lupa bahwa Indonesia memang memiliki Suku Agama Ras dan Antar golongan yang majemuk tanpa harus dilarang? Suku di Indonesia saja ada 300. Di dalam agama yang diakui saja ada banyak kelompok aliran. Belum lagi di luar agama yang diakui, ada agama-agama lain yang dianut masyarakat Indonesia. Sedemikian majemuknya sehingga harus dibuat Sila ke-3 Pancasila : Persatuan Indonesia.
Alasan untuk membuat situasi kondusif, mencegah konflik dan sebagainya digunakan untuk membuat berbagai larangan terkait SARA. Disekat-sekat, dilarang-larang. Padahal situasi tidak kondusif muncul karena adanya larangan. Bukan larangan muncul karena situasi tidak kondusif.
SARA tidak perlu dilarang. Biarkan saja. Toh sudah ada koridor hukum pidana.
Membuat berbagai peraturan, apapun bentuknya, yang berujung pada larangan, jelas melanggar sila Persatuan Indonesia. Jika anda bersikeras menggunakan kontra Pancasila untuk mengatur kelompok, lingkungan dan negara, sebaiknya keluarlah dari Indonesia.
Persatuan Indonesia. Apa yang sudah dipersatukan, tidak boleh dipisahkan.
.
- Esther Wijayanti -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar