Minggu lalu, saya membaca dua berita terkait sweeping yang dilakukan oleh Ormas Islam, yang terjadi di dua tempat berbeda. Kejadian pertama di Tasikmalaya, dan kejadian kedua di Depok. Dari kedua kejadian tersebut, kita dapat mengambil pelajaran agar dapat menentukan langkah apa yang dapat kita tempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Berikut ini cuplikan peristiwanya. Perhatikan yang saya bold.
Peristiwa 1:
Sebanyak 13 orang beratribut salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam diamankan Polres Tasikmalaya Kota, Sabtu (28/12) malam. Mereka diamankan karena melakukan sweeping terhadap tempat hiburan dan hotel di Kota Tasikmalaya tanpa mengantongi ijin.
“Mereka telah menyalahi aturan tanpa mengantongi ijin, terpaksa kami giring ke Polres Tasikmalaya Kota dan dilakukan pendataan serta pemeriksaan,” kata Kabag OPS Kompol Indra Budi, saat dihubungi Minggu (29/12/2013) petang. “Dia tidak ada pemberitahuan, sweeping yang dilakukannya ilegal,” jelasnya. (Sumber: Detik.com)
Peristiwa 2:
“Saya cuma jual bir. Kalau memang dilarang, ya saya tidak akan jual. Tapi jangan gini caranya. Kerugian saya sekitar Rp 2 juta lebih,” keluh Yahya yang mengaku tak berdaya saat berhadapan dengan FPI tadi sore.
Secara terpisah, Ketua FPI Depok Habib Idrus Algadri mengatakan, dirinya tidak terlalu tahu banyak karena sweeping itu adalah urusan masing-masing cabang. “Itu urusan masing-masing cabang. Ane nggak tahu banyak,” tandas Idrus singkat. (Sumber: Liputan 6)
Kesimpulan
Dari kedua peristiwa, terlihat ada dua poin penting: 1) Ormas melakukan sweeping dengan mengantongi ijin dari Polres setempat, 2) Sweeping dilakukan oleh Ormas cabang, diduga cabang yang sama wilayahnya dengan Polres setempat.
Poin tersebut menjelaskan, mengapa polisi setempat tidak mengambil tindakan yang signifikan jika terjadi pengrusakan oleh ormas. Karena dia juga yang memberi ijin kepada ormas. Oleh karenanya, jika tempat usaha anda dirusak oleh ormas, maka yang anda perlu lakukan adalah:
1. Pastikan usaha anda adalah usaha yang mengantongi ijin / legal, dan barang yang anda jual adalah barang yang legal.
2. Dapatkan bukti dan saksi atas kejadian tersebut. Bukti berupa foto-foto pelaku pengrusakan, serta saksi yang melihat pelaku melakukan pengrusakan.
3. Laporkan ke Polda / Polwiltabes di area anda, bisa juga lapor ke Polres setempat, tapi lebih baik ke tingkat yang lebih tinggi, karena Polres setempat yang memberi ijin kepada ormas cabang. Perhatikan: ijin Polres bukanlah ijin kepada ormas untuk melakukan pengrusakan. Pengrusakan adalah tindakan melanggar hukum. Dengan demikian, ormas yang melakukan pengrusakan telah melakukan tindakan di luar ijin yang mereka kantongi.
Kita pernah dengar anekdot, “kalau anda kehilangan kambing lapor polisi, maka anda akan kehilangan sapi”. Jangan takut. Membuat laporan polisi tidak bayar dan jangan mau bayar. Anda berada di pihak yang melapor.
4. Setelah anda mendapat bukti lapor polisi (LP), buatlah Surat Permohonan Perhatian dengan mencantumkan Nomor LP pada surat tersebut. Surat ditujukan kepada Kapolri, dengan tembusan kepada Kapolda, Propam, Polres setempat dan Penyidiknya. Lampirkan surat Lapor Polisi anda.
Apakah proses ini akan membuahkan hasil? Berdasarkan pengalaman saya membuat laporan polisi, tidak satupun yang membuahkan hasil. Namun, itu lebih baik daripada tidak melakukan apa-apa.
Setidaknya, “kalau anda kehilangan kambing, jangan anda juga yang kehilangan sapi”
.
- Esther Wijayanti -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar