Gambar: rimanews.com
Bupati Muhammad Thaib melarang perempuan dewasa menari saat menyambut tamu di Aceh Utara. Pelarangan ini menurutnya karena tidak sesuai dengan nilai syariat islam. Bupati juga menginstruksikan agar tarian diisi oleh anak-anak yang belum akil baliq.
“Pelestarian budaya jangan sampai merusak nilai-nilai syariat Islam, seperti tarian dilakukan oleh perempuan dewasa. Alhamdulillah, di sini tidak demikian, tarian masih dilakukan oleh anak-anak yang belum baliq”, demikian kata Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib.
Bagaimanapun, di negara yang menganut sistim otonomi daerah ini, apa yang diberlakukan di daerah adalah kewenangan Bupati setempat yang dipilih oleh warganya. Termasuk menggerus akar budaya lokal dan menggantinya dengan hukum agama.
Namun, jika mengganti penari dewasa dan memfokuskan hanya pada penari yang belum akil baliq, tidakkah kita jadi bertanya, apakah Bupati Aceh Utara adalah pedophil?
- Esther Wijayanti -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar