Hakim Setyabudi diduga menerima gratifikasi seksual, dimana disebut-sebut Setyabudi hanya meminta “jatah” setiap hari Kamis atau Jumat dari ketua organisasi Masyarakat Gasibu Pajajaran. Baik Setyabudi maupun ketua organisasi Masyarakat Gasibu Pajajaran menolak jika hal tersebut disebut gratifikasi seks, namun diistilahkan sebagai “sunah rasul”. (Sumber: Tempo.co)
Sebuah plintiran istilah yang berdampak pada plintiran hukum seorang hakim.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, kasus gratifikasi seksual yang diterima Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono tidak hanya terjadi di kalangan hakim. Pejabat negara lain juga banyak ditawari gratifikasi seks. Maksud gratifikasi seks ini tentu saja untuk menyukseskan kepentingan pemberi gratifikasi yang membutuhkan jabatan para pejabat tersebut.
“Banyak pejabat yang ditawari gratifikasi seksual. Bahkan, ada pejabat yang takut menindak suatu hal ketika ia ditelepon perempuan nakal yang berelasi dengan dirinya, semacam teror,” kata Mahfud seusai menjadi pembicara pada acara Indonesia Broadcasting Expo di Balai Kartini, Jakarta. (Sumber: Kompas.com 18 April 2013)
Bagaimana mungkin seorang hakim mengetahui bahwa lawan bicaranya adalah seorang perempuan nakal, kalau nomor telepon perempuan nakal itu tidak disimpan di memori handphone nya? Dipastikan antara hakim dan perempuan nakal tersebut memiliki hubungan.
Jika anda anda diteror perempuan nakal sehubungan dengan kasus atau proyek yang anda tangani, apakah anda akan cerita-cerita ke kolega-kolega anda? Jika seorang yang diteror perempuan nakal tidak cerita-cerita, darimana Mahfud dapat kisah ini? Siapa kolega Mahfud yang berelasi dengan perempuan nakal dan diteror ini? Ataukah ini kisah yang menimpa Mahfud sendiri?
Saya tekankan istilah ditawari di sini. Sementara menurut keterangan saksi, disebutkan meminta. Apakah pejabat ditawari gratifikasi seksual, atau pejabat meminta gratifikasi seksual? Ditawari dan meminta adalah dua hal yang sangat berbeda.
Bapak Mahfud MD,
Kita sama-sama mengetahui, bahwa penegakan hukum di Indonesia masih sangat lemah. Ujung tombak dari penegakan hukum adalah Aparat Hukum. Bukan terdakwa, sehingga seorang mantan Hakim Konstitusi seperti anda menyalahkan terdakwa karena telah menawari gratifikasi seks kepada hakim yang membuat hakim menerima suap. Dengan kata lain: lemahnya penegakan hukum di Indonesia diakibatkan oleh terdakwa.
Hakim adalah jabatan yang mulia. Pemegang keadilan. Tidak bisa main plintar sana plintir sini mempermainkan hukum tergantung siapa yang bayar, dan siapa yang memberi gratifikasi seks. Tidakkah anda memahami istilah “Yang Mulia” yang digelari kepada seluruh Hakim?
No excuse Yang Mulia. No Excuse.
- Esther Wijayanti -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar