Jumat, 27 Februari 2015

Mengenal Cara Kerja Alat Penyadap Koruptor - 1

Belakangan ini, yang paling keras protes soal penyadapan yang dilakukan oleh KPK adalah PKS.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Al-Habsy, melontarkan kritik kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat kerja, Kamis (27/6/2013), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan. Ia protes karena merasa telepon selulernya disadap.

“Soal penyadapan, saya ini tahu kalau saya disadap oleh KPK. Saya kerap disadap soal perempuan. Memang kenapa? Apa urusannya saya disadap, orang itu istri saya,” kata Aboebakar. “Saya rasa semua orang di sini juga suka sama perempuan. Kalau nggak percaya tanya sama Pak Busyro! Urusan istri saya berapa itu urusan saya. Lagian menurut agama saya itu sunah!” kata Aboebakar.

Lebih lanjut, Aboebakar pun meminta agar penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri. Menurutnya, selama ini, penyadapan yang dilakukan KPK dianggap tidak memiliki dasar hukum. (Kompas.com 28 Juni 2013)

Belum lagi wasekjen PKS Fahri Hamzah yang mengeluarkan ayat-ayat AlQuran khusus untuk KPK. Yang menyatakan bahwa penyadapan adalah dosa besar. Masuk neraka dan sebagainya.

Statement-statement ini sungguh menggelikan. Mengingatkan saya pada teman-teman IT saya yang suka terpingkal pingkal kalau ada orang yang mencak mencak gara-gara IT.

Kasus paling norak sepanjang sejarah IT Indonesia yang pernah terjadi, adalah dipenjarakannya seorang pengusaha warnet karena menggunakan Voice Chat (Voice Over IP). Saat ini, voice chat sudah dilengkapi video sehingga kita bisa bicara dan menggunakan videonya via Yahoo Messenger atau Skype. Tapi, dahulu, orang pernah sampai dipenjara karena bicara menggunakan voice chat. Persoalannya adalah, Voice Over IP melanggar UU monopoli Telekom. Yang boleh menjadi penyelenggara telekomunikasi hanya PT. Telkom. Padahal teknologi lebih advance dari UU, karena orang berkomunikasi tidak hanya dengan Central Office line (jalur telepon), tapi dengan Internet line (jalur internet).

Lalu sekarang PKS meminta agar penyadapan diatur dalam undang-undang. Kenapa baru sekarang bicara UU penyadapan, saat perangkatnya sudah masuk Indonesia setidaknya 15 tahun lalu? Sementara untuk produk awalnya sudah ada sejak tahun 80an? Itu dahulu. Kalau sekarang, teknologi sudah berkembang sedemikian pesatnya. Perangkat tidak ditaruh di Indonesia juga bisa. Plus, perkembangan feature-feature nya yang hebat.

Bagaimana cara kerja alat penyadap yang bikin mencak mencak petinggi PKS? Seperti apa UU yang seharusnya mengatur perangkat yang featurenya sudah lebih advance dari pada UU nya? Seperti apa seharusnya prosedur yang digunakan untuk menggunakan perangkat penyadapan?

Karena saya menjelaskan dengan banyak gambar agar anda lebih mudah memahaminya, maka artikel ini saya bagi menjadi beberapa bagian.

Bersambung

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar