Menyambut Indonesia menuju khilafah yang dikumandangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia, menarik untuk dicermati. Rancangan Undang-Undang Dasar Hizbut Tahrir Indonesia sudah dibuat. Mari kita lihat apa isi RUU tersebut dan bahagaimana implikasinya dalam kehidupan masyarakat Republik Indonesia.
Ada beberapa poin yang menarik di antaranya:
Bahasa Arab
Pasal 8. Bahasa Arab merupakan satu-satunya bahasa resmi negara – implementasi pasal ini akan memerlukan banyak sekali dana untuk mengubah seluruh bahasa administrasi, KTP, berbagai akta dan buku-buku pelajaran sekolah menjadi bahasa Arab. Seluruh komputer dan server di Indonesia diubah menjadi versi bahasa Arab. Sebuah mega proyek. Komisinya lumayan. Itupun kalau ada dananya.
Perkumpulan Non Muslim Harus Berasaskan Islam
Pasal 21. .. Dan negara melarang setiap perkumpulan yang tidak berasaskan Islam– warga negara boleh non muslim, tapi untuk berkumpul dengan tujuan apapun sekalipun keagamaan, harus berasaskan Islam. Ini adalah pasal yang lebih tepat jika saya sebut koplak.
Dilarang Punya Hak Intelektual
Pasal 180. Tidak dibolehkan ada hak milik dalam mengarang buku buku pendidikan untuk semua tingkatan – sebuah UU yang berangkat kesadaran bahwa pemberi kontribusi bagi ilmu pengetahuan lagi-lagi orang lain. Daripada minder, mending di RUUD-kan. Mudah-mudahan kedepannya masyarakat tidak tahu, kalau HTI tidak punya karya intelektual. Diklaim saja semua karya intelektual, biar gaya.
Dilarang Kaya
Pasal 142. Dilarang menimbun harta kekayaan, sekalipun zakatnya dikeluarkan – menjadi kaya adalah tindakan melawan hukum. Jika digabungkan dengan Pasal 126, Harta adalah milik Allah, dan pasal-pasal sebelumnya, maka negara berhak menyita harta masyarakat yang dianggap kaya. Saking tidak mampunya menjadi kaya dengan kerja keras maka dibuat UU pelarangan memiliki harta yang banyak. Agar perampokan terhadap orang kaya dilegalkan negara.
Perempuan Tidak Boleh Memangku Jabatan Pemerintahan
Pasal 116. Perempuan tidak boleh memangku jabatan pemerintahan. Tidak boleh menjadi Khalifah, Mu’awin, Wali, atau Amil; dan tidak boleh memangku jabatan berhubungan dengan (kekuasaan) pemerintahan. Begitu pula tidak boleh menjabat sebagai Qadli Qudlat, Qadli Mahkamah Madzalim dan Amirul Jihad. – Yang menjadi pertanyaan saya adalah, untuk menjadi seorang pemimpin, apakah menggunakan kemampuan otak atau gender?
Orang Nonmuslim Tidak Memiliki Hak Pilih
Pasal 26. Orang orang non-Muslim tidak memiliki hak pilih
Negara Sendirian di Dunia
Pasal 191. Negara tidak boleh turut serta dalam organisasi yang tidak berasaskan Islam atau menerapkan hukum-hukum selain Islam. Seperti organisasi internasional PBB, Mahkamamh Internasional, IMF, Bank Dunia. Begitu pula dengan organisasi regional seperti Liga Arab. – Ini benar-benar pasal aneh bin ajaib. Indonesia tidak boleh turut serta dalam Liga Arab. Tentu saja tidak bisa, karena Liga Arab adalah organisasi yang terdiri dari negara-negara Arab, bukan negara Asia Tenggara. Itu jika turut serta. Namun jika diperluas hingga tidak boleh bekerjasama, maka sampai disini sajalah pengiriman jamaah haji. Negara di bawah pemerintahan HTI, secara RUUD tidak memungkinkan Indonesia memberangkatkan jemaah haji.
Hidup sendirian di planet bumi, dimana hampir seluruh organisasi dunia tidak berasaskan islam. Indonesia tidak bisa berdagang dengan berbagai negara. Saat ini, Indonesia memiliki hutang yang besar terhadap IMF dan Bank Dunia. Lalu bagaimana membayarnya jika negara tidak boleh bekerjasama dengan IMF dan Bank Dunia? Melunasi sekaligus sebelum RUUD ini diterapkan atau menolak membayar dan membiarkan Bank Dunia menyita pulau-pulau di Indonesia untuk pembayaran hutang negara?
Pasal 191 juga merupakan pasal yang mirip dengan situasi yang dialami Bill Gates dan UNICEF dalam memberikan imunisasi polio di Pakistan. Dimana 5 pekerja imunisasi ditembak mati baru-baru ini dengan tuduhan bekerjasama dengan organisasi yang tidak berasaskan Islam.
Implikasi bagi Indonesia
Indonesia Timur jelas tidak mau disyariahkan. Pemaksaan akan mengakibatkan Indonesia Timur keluar dari Indonesia.
Demikian juga Jawa Tengah dan Jawa Timur. Meskipun mayoritas muslim, namun memiliki ciri kearifan islam nusantara. Bukan islam ngArab.
DKI Jakarta, bukan kota agama. Segala pluralisme, kapitalisme, ada di Jakarta. Lalulintas perdagangan, juga bukan dengan cara-cara islami. Siapa yang mau harta kekayaan warga DKI dibatasi dan selebihnya disita pemerintah?
Sumatera Barat, dengan budayanya, jelas tidak ingin mengulang sejarah perang padri. Menurut saya, Sumatra Barat akan tidak setuju jika diterapkan sistim negara Hizbut Tahrir.
Aceh, meskipun saat ini diterapkan hukum syariah, namun sangat welcome terhadap Dollar. Bantuan dari luar negeri terhadap Aceh sedemikian berlimpah. Belum lagi hasil bumi Aceh yang dikelola asing, dipelihara Pemda setempat. Hubungan Aceh dengan Amerika, bagaimanapun sangat mesra.
Kalimantan, siapa yang berani mensyariahkan orang Dayak? Sulawesi, siapa yang berani mengatur-atur orang Bugis?
Penerapan RUUD HTI, cita-cita mengubah Pancasila dan UUD 45 merupakan cita-cita menabrak tembok. Memangnya HTI bisa menghadapi TNI? Apakah rakyat Indonesia bersedia berada pada situasi perang saudara? Tidak ada masyarakat Indonesia yang mau disomaliakan, disuriahkan, atau dimesirkan.
Jangan mau diiming-imingi punya negara islam HTI. Baca dulu RUUD nya. Hubungan diplomatik dengan Arab harus diputuskan.
Emangnya anda mau tidak bisa naik haji?
.
- Esther Wijayanti -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar