Jumat, 27 Februari 2015

Surat Terbuka untuk Ahok Terkait Bangunan Liar Milik Pemda DKI

Dear pak Ahok,

Kita sama-sama jengkel kan kalau ada orang yang membangun di atas lahan yang bukan miliknya, contohnya adalah kasus waduk Pluit, dimana preman-preman yang jual-jual lahan milik Pemda kepada masyarakat serta masyarakat minta ganti rugi?

Sekarang gantian saya yang jengkel sama bangunan milik Pemda DKI, pos RW yang main bangun saja di seberang rumah saya, di atas lahan hijau komplek. Sudah begitu, seluruh lahannya dipagari. Bermula dari pak RW minta ijin bikin pos, begitu katanya kepada tetangga seberang rumah. Namanya juga eyang-eyang dimintai ijin pak RW, dan dalam bayangannya, namanya pos ukurannya tentu tidak lebih dari 2×2, ini malah membangun bangunan cukup besar dengan luas tanah sekitar 300m2 dipagari seluruhnya.

Membangun gereja saja ada 2 hal yang utama diperlukan: dibangun di atas lahan milik sendiri, dan ada tandatangan warga minimal 90 KK. Hla ini pos RW sudah membangun di atas lahan komplek, membangunnya di depan pagar rumah orang pula. Jadi rumahnya ketutup bangunan lain. Sementara bangunan pos RW berhadapan langsung dengan jalanan. Bagaimana bisa begitu?

Belum lagi berbagai kegiatan yang dilakukan di pos tersebut. Segala warga dari RT mana-mana berdatangan ke pos RW. Sementara halaman pos RW juga disewakan untuk parkir gerobak dorong yang tidak terpakai. Sudah menyerobot lahan orang, bikin kumuh pula.

Belum lagi, selokan pakai diurug segala. Ini staff Kelurahan dan RW lulusan sekolah mana kok membangun bangunan dengan mengurug selokan segala. Menjadikan rumah warga kebanjiran.

Tentu saja warga tidak enak mau protes ke kelurahan, karena takut kalau mau mengurus surat-surat kependudukan tidak dilayani. Namanya juga takut, mau benar tidak dilayani atau tidak benar tidak dilayani, itu urusan fakta susulan.

Jadi, tolonglah pak Ahok. Gusur lah pos RW yang tidak dibangun di atas lahan milik Pemda DKI. Kan tidak fair namanya, pemda menggusur masyarakat yang membangun di atas lahan Pemda, tapi pemda tidak menggusur bangunan milik sendiri yang dibangun di atas lahan hijau komplek orang.

Kalaupun Pemda DKI punya uang untuk membeli lahan tersebut, yang wajar-wajar saja lah, jangan main bangun di depan rumah orang kayak warung pecel lele.

By the way, kenapa sih musti ada RT dan RW? Memangnya urusan kependudukan dan kemasyarakatan tidak bisa dipusatkan di kelurahan saja ya? Fungsi RT RW tidak signifikan dan mengada-ada, selain kepanjangan tangan kelurahan yang disebabkan kombinasi: tidak online dan malas, juga menyuburkan korupsi. Pemda menganggarkan pengelololaan sampah, warga bayar sampah juga. Warga bayar sewa truk sampah milik Pemda juga. Belum lagi RT RW yang minta uang tanda tangan KTP, serta dijadikan kepanjangan tangan partai politik dalam berkampanye. Pos RW dijadikan tempat bagi-bagi kaos, uang dan sembako berfoto partai.

Baiknya RT/RW dihapuskan saja. Plus bangunan - bangunan liar berbagai pos RT RW milik dan/atau dibiayai Pemda.

.

- Esther Wijayanti -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar