Sumber: wikipedia, legal status of polygamy
.
Gambar di atas adalah peta yang menunjukkan di area mana poligami diijinkan, dan di area mana poligami dikriminalkan.
Mengapa poligami dikriminalkan?
Karena poligami menciderai hak asasi wanita. Merendahkan derajat wanita dengan berbagi suami. Sehingga UU pernikahan yang diberlakukan adalah perikatan antara satu orang pria dengan satu orang wanita. Setiap pria atau wanita dilarang mengadakan perikatan perkawinan dengan pihak lain jika masih terikat dalam sebuah ikatan perkawinan. Dengan demikian pelanggaran UU tersebut merupakan tindakan kriminal.
Bagaimana dengan di Indonesia?
Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengijinkan poligami dengan syarat: 1). Istri/istri-istri mengijinkan, 2) suami mampu menjamin keperluan, 3) suami mampu berlaku adil terhadap istri dan anak.
Pada prakteknya jika
(1) istri atau istri-istri mengijinkan suami poligami ditunjukkan dengan pernyataan bermaterai; (2) suami mampu secara finansial dapat ditunjukkan dengan slip gaji atau keterangan penghasilan; namun untuk poin (3) berlaku adil terhadap istri, hendak ditunjukkan dengan apa? Surat bermaterai bahwa suami akan melakukan threesome, foursome, fivesome di atas materai? Jika jumlah hari ada 7, bagaimana 7 dibagi 2, 7 dibagi 3 atau 7 dibagi 4?
Ayat 3 UU Perkawinan hanya dapat dipenuhi jika jumlah istri ada 7. Satu istri dapat satu hari.
Bagaimana dengan perceraian pasangan poligami?
Pasal 35 ayat 1 menyatakan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Bersama dimaksud adalah antara pasangan yang terikat dalam perkawinan tersebut. Bisa 2 orang jika istrinya ada 1, Bisa 3 orang jika istri ada 2, dan seterusnya.
Jika jumlah istri ada 4, maka idealnya setiap istri mendapat 1/5 dari harta. Idealnya demikian.
Namun jika istri yang minta cerai punya anak 1, sementara istri yang masih tinggal punya anak masing-masing 12, maka Pasal 5 ayat 3 di atas mengenai keadilan terhadap istri dan anak tidak dapat dipenuhi. Karena bagi yang satu seperlima harta untuk satu anak, sementara bagi yang lain seperlima harta adalah untuk 12 anak.
Dalam hal ini, satu pasal dengan pasal lainnya dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan berbenturan penerapannya jika diterapkan untuk perkawinan poligami.
UUD 45
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi - Pasal 28 ayat 2 UUD45.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi - Pasal 28 ayat 2 UUD45.
Kekerasan terhadap anak, tidak hanya kekerasan fisik, namun juga kekerasan psikis. Berbagai penelitian menunjukkan, bahwa poligami memberi dampak negatif terhadap psikologis anak. Dengan demikian penerapan poligami menciderai Pasal 28 ayat 2 UUD 45.
Fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh negara - Pasal 34 ayat 1 UUD 45.
Implikasi dari ayat tersebut adalah setiap anak yang diterlantarkan orang tuanya dipelihara oleh negara. Jika orang tua ada, masih terikat pernikahan, tapi tidak pulang ke rumah, namun pulang ke rumah istri lain, apakah itu tidak secara otomatis disebut menterlantarkan anak secara psikis? Anak dipaksa bersaing kasih sayang ayah dengan anak dari istri lain? Anak dipaksa melihat ibunya dikunjungi ayahnya belum tentu seminggu sekali?
Jika Pasal 34 ayat 1 diterapkan, maka anak-anak hasil perkawinan poligami patut diambil untuk dipelihara oleh negara.
Kesimpulan
Dengan demikian, pada dasarnya poligami seharusnya ilegal, karena melanggar UUD 45, mengalami perbenturan pasal dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, tidak memiliki dasar hukum yang lengkap untuk mewadahi perkawinan poligami, serta melanggar hak asasi perempuan dan anak.
Menjadikan poligami tindakan kriminal karena melanggar hak asasi serta menciderai psikologis ibu dan anak.
.
- Esther Wijayanti -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar