Kasus tertangkapnya pengacara Mario C Bernardo oleh KPK yang diduga memberikan suap kepada pegawai Mahkamah Agung dengan barang bukti suap sebesar Rp.78 juta rupiah sungguh menggelikan.
Pertama, praktek jual beli hukum di Indonesia bukan barang baru, yang lain tidak tertangkap, kok Mario C Bernardo bisa tertangkap? Apes banget.
Kedua, sebagai pengacara mengapa bukannya mengandalkan kemampuan beracara, tapi malah melakukan rangkap jabatan sebagai markus? Jelas, ini sebuah strategi memenangkan perkara cara keliru. Pengacara muda kurang pengalaman.
Ketiga, Rp. 78 juta untuk Hakim Agung untuk memenangkan kasus? Yang benar saja. Sebuah kasus ditangani oleh 3 orang Hakim Agung, belum Panitera, belum staff administrasi. Jadi, dari nilai tersebut saya asumsikan seorang Hakim Agung dianggap menerima jatah suap Rp.20 juta. Padahal gaji Hakim Agung sekitar Rp.30 juta per bulannya.
Apakah suap sebesar tiga perempat gaji bisa membuat seorang Hakim Agung mengubah sebuah putusan hukum, pasang badan buat masuk penjara ? Logikanya sih tidak.
Jadi kemungkinannya ada dua: 1. Ini adalah suap kepada Hakim Agung yang nominal uangnya sudah disunat oleh pengacara. 2. Ini adalah suap kepada Hakim Agung yang dilakukan oleh markus pemula.
Bagaimanapun, penangkapan pengacara yang mencoba menyuap Hakim Agung patut di apresiasi. Angka 78 juta mengingatkan saya pada joke di kalangan pengacara, bahwa nilai transaksi di dunia hukum Indonesia jauh lebih besar dari pada nilai transaksi di Glodok Jakarta Utara.
Perlu ekstra kerja keras untuk memberantas praktek jual beli hukum di Indonesia.
.
- Esther Wijayanti -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar