Jumat, 27 Februari 2015

Korupsi dan Gratifikasi Sex adalah Bagian dari Ibadah PKS

Sudut pandang manusia memang berbeda. Buat saya, korupsi dan gratifikasi sex adalah tindakan kriminal. Mungkin anda berpandangan sama seperti saya. Sehingga, jika ada ustad terlibat korupsi, maka anda akan menyebutnya OKNUM. Lalu anda lihat ustad jadi germo. Anda akan menyebutnya dia bukan ustad, tapi OKNUM.

Lalu anda lihat salah satu anggota Majelis Syuro terima aliran dana korupsi, anda bilang OKNUM. 2 anggota masih OKNUM. Lalu keluar berita yang berasal dari dakwaan JPU, bahwa Majelis Syuro PKS mentargetkan korupsi 2 Triliun di 3 kementerian. Kalau ini namanya Majelis Oknum Berjamaah.

Jika situasinya sudah Majelis Oknum Berjamaah, artinya tindakan ini didasari oleh IDEOLOGI yang dianut majelis tersebut.

Saya beri contoh. MUI memfatwa haramkan XXX. Maka tidak bisa disebut oknum MUI secara berjamaah memfatwa haramkan XXX. Dasar fatwa MUI adalah ideologi agama. Dengan demikian MUI bersuara bulat secara bersama-sama memfatwa haramkan XXX.

Begitu juga dengan Majelis Oknum Berjamaah sekte PKS ini. Secara bersama-sama menerima aliran dana korupsi mulai dari daging sapi, berbagai produk agrikultur, bayar 45 perempuan hingga target korupsi 2 triliun di tiga kementrian.

Tidak ada korupsi yang dilakukan sendirian. Korupsi yang sedang diungkap KPK dilakukan sejak 2011. Apakah pelaku korupsi ini pernah diskors dari Majelis Syuro karena korupsi? Tidak samasekali. Tidak ada skors, tidak ada sanksi, malah bukti-bukti mengarah pada korupsi berjamaah. Korupsi dan gratifikasi sex menjadi bagian dari kehidupan mereka.

Jika dilakukan oleh Majelis Oknum Berjamaah, artinya tindakan ini didasari oleh ideologi yang dianut mereka. Dimana korupsi bukan hal yang perlu dijatuhkan sanksi, gratifikasi sex dilakukan untuk memuluskan jihad - mengutip sms ustad Fathonah.

Mengapa saya berkesimpulan bahwa Korupsi dan Gratifikasi Sex bagian dari ideologi dan ibadah PKS?

Tak lain dan tak bukan dari prasangka baik saya terhadap Majelis Syuro ini. Bahwa mereka adalah para ustad yang bersih. Berjalan di jalan yang lurus dan yang hidupnya adalah ibadah semata. Jadi tidak mungkin melakukan hal yang dilarang. Korupsi dan gratifikasi sex, jika adalah hal yang dilarang, pasti tidak dilakukan oleh Majelis Syuro yang terhormat ini. Namun, nyatanya dilakukan. Artinya, korupsi dan gratifikasi sex bukanlah suatu yang dilarang.

Saya ulangi, sudut pandang manusia memang berbeda. Buat saya, korupsi dan gratifikasi sex adalah tindakan kriminal. Namun, buat Sekte PKS, korupsi dan gratifikasi sex untuk kelancaran operasional partai ternyata bagian dari ideologi dan ibadah.

.

- Esther Wijayanti -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar