Kamis, 26 Februari 2015

Inilah Peringkat Intoleransi Indonesia di Dunia

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru saja menerima World Statesman Award, Appeal of Conscience Award dari ACF yang difasilitasi oleh Departemen Luar Negeri Amerika. Beberapa elemen masyarakat mengatakan, bahwa bangsa Indonesia seharusnya bangga mendapatkan pengakuan internasional terhadap toleransi beragama. Seperti apa sebetulnya pengakuan internasional terhadap toleransi beragama di Indonesia?

The U.S. Commission on International Religious Freedom (USCIRF), adalah badan yang dibentuk oleh International Religious Freedom Act of 1998 (IRFA), merupakan institusi yang memantau kebebasan beragama di seluruh dunia untuk kemudian dijadikan dasar pemberian rekomendasi / masukan kepada Presiden, Sekretaris Negara dan Kongres Amerika Serikat.

Dasar pengamatan ini adalah standard-standard yang tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan berbagai dokumen internasional lainnya. Laporan tahunan yang dikeluarkan oleh USCIRF dijadikan dasar pengambilan keputusan kebijakan luar negeri Amerika Serikat.

Perhatikan, bahwa pemberian award kepada Presiden dilakukan oleh ACF dengan difasilitasi oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Sehingga antara laporan tahunan ini dengan pemberian award berhubungan.

Laporan ini dibagi menjadi tiga bagian, sebagai berikut:

Negara Tier 1 adalah negara yang direkomendasikan sebagai “negara yang memerlukan perhatian khusus” (“countries of particular concern” atau CPC), dimana pemerintah menjadi bagian dari kejahatan terhadap kebebasan beragama. Terhadap kekerasan terhadap kebebasan beragama, negara Tier 1 memenuhi tiga elemen: sistimatis, berkelanjutan dan mengerikan. Negara dalam Tier 1 diantaranya: Burma, China, Eritrea, Iran, Korea Utara, Saudi Arabia, Sudan, Uzbekistan. Negara disarankan untuk dikategorikan Tier 1 diantaranya: Mesir, Iraq, Nigeria, Pakistan, Tajikistan, Turkmenistan, dan Vietnam.

Negara Tier 2 adalah negara dimana terjadi peningkatan penganiayaan dan kejahatan atas kebebasan beragama, serta ditolerir oleh pemerintah. Untuk menempatkan suatu negara pada posisi ini, USCIRF harus menemukan bahwa negara ini ada pada ambang batas CPC (countries of particular concern), dimana mengandung salah satu elemen: sistimatis, berkelanjutan dan mengerikan. Negara dalam Tier 2 diantaranya: Afghanistan, Azerbaijan, Cuba, India, Indonesia,Kazakhstan, Laos, and Russia.

Negara Tier 3 adalah adalah negara yang berada dalam pengawasan agar tidak masuk ke Tier 2.

Sanksi bagi negara dalam Tier 1 diantaranya adalah embargo dan pemutusan hubungan ekspor impor untuk barang-barang tertentu.
.
Indonesia
.
Indonesia adalah negara demokrasi yang melindungi hak asasi manusia. Namun dalam tahun-tahun terakhir ini, toleransi dan pluralisme yang selama ini menjadi tradisi di negara ini dinodai dengan ketegangan-ketegangan sektarian, kekerasan sosial, dan pemenjaraan orang-orang yang dianggap “menyimpang”. Agama-agama minoritas terus menerus mengalami intimidasi, diskriminasi dan kekerasan.

Pemerintah Indonesia, polisi, pemerintah daerah dan kehakiman, seringkali mentolerir aktifitas ekstrimis, gagal menegakkan hukum negara yang melindungi minoritas, serta menjatuhkan hukuman ringan bagi pelaku kekerasan agama. Keputusan-keputusan nasional dan provinsi telah menggiring masyarakat kepada pelecehan yang lebih serius terhadap kebebasan berpikir, penggunaan nurani, kebebasan beragama, kebebasan mempercayai, termasuk penghancuran dan penutupan paksa rumah ibadah serta memenjarakan orang-orang yang dituduh menodai atau menyimpang ajaran agama.
.
Akhirnya, kita dapat simpulkan, bahwa antara laporan tahunan ini dengan pemberian award, benar-benar bertolak belakang.
.
Sumber: uscirf.gov
.
Artikel terkait: World Statesman Award SBY Ternyata Didasari Kisah Penyaliban Yesus
.
.
- Esther Wijayanti -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar