Senin, 23 Februari 2015

Ketika Uang Kita Ditandatangani Narapidana

Eyang Subur, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, akan membuat laporan kepada Front Pembela Islam (FPI). Merupakan berita yang mencengangkan bagi saya. Hukum sedemikian dianggap tidak adanya, sehingga seorang Advokat membuat laporan bukan ke Kepolisian, namun ke FPI.

Dalam hal ini, FPI bisa mendapat angin segar untuk mengajukan anggaran belanja negara, membuat kantor pengaduan masyarakat, membentuk aparat (gerombolan) hukum sendiri, punya gedung pengadilan sendiri dan punya hakim sendiri. Plus gaji, tunjangan dan pentungannya.

Setiap hari kita disuguhi berita para petinggi yang memlintir-mlintir hukum sedemikian rupa, tanpa ada upaya penegakan hukum yang berarti dari negara. Pejabat polisi yang menggunakan uang negara untuk kawin raya. Bupati yang diduga menggunakan uang negara untuk membeli perawan. Pejabat polisi yang tidak memenuhi panggilan Kejaksaan. Walikota yang tidak memperdulikan putusan Mahkamah Agung dalam kasus GKI Yasmin. Masyarakat yang diusir dari rumahnya sendiri hanya karena berbeda cara menuju ke surga. Warga yang dibunuh massa hanya karena dilahirkan sebagai penganut Ahmadiyah. Anak pejabat yang menabrak mati orang bisa bebas begitu saja, dan bapaknya mencalonkan diri jadi Presiden kiamat hukum Indonesia.

Bahkan uang ini ditandatangani oleh narapidana. Syahril Sabirin dan Miranda Gultom.

13648674061814401708

Seorang aparat hukum memberikan argumen kepada saya: tidak ada UU yang menyatakan bahwa beli harus bayar, tidak ada UU yang menyatakan bahwa hutang harus bayar, juga tidak ada UU yang menyatakan bahwa perusahaan harus menggaji karyawannya. Karena karyawan bisa saja dianggap sukarelawan di perusahaan.

Hukum sudah tidak ada wibanyanya di negeri ini. Negara sudah seperti hutan. Yang kuat dia yang menang.

Presiden mana Presiden?

- Esther Wijayanti -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar