Menarik mengikuti perkembangan berita dirobohkannya HKBP Setu. Tidak tanggung-tanggung, bukan cuma menyegel, tapi merobohkan. Gereja itu berdiri tahun 1999, yang pada awalnya adalah rumah salah seorang jemaat yang kemudian dijadikan gereja.
Ada banyak gereja-gereja yang tidak memiliki ijin membangun rumah ibadah, karena kronologi adanya gereja yang demikian adalah pengembangan wilayah. Orang-orang di Jakarta pindah ke kota satelit seperti Bekasi dan Tanggerang. Membeli rumah di perumahan setempat. Lalu mereka berkumpul untuk beribadah. Namun sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk, maka jumlah warga yang beribadah bertambah. Rumah yang tadinya hanya digunakan oleh sedikit orang untuk beribadah, berkembang menjadi gereja. Tidak jarang kumpulan umat Kristen ini mengumpulkan uang dan membeli ruko atau bangunan lain untuk beribadah dan dijadikan gereja. Dengan demikian, IMB bangunan yang ditempati oleh umat kristen untuk beribadah jadi beragam. Ada yang IMB rumah tinggal, IMB ruko, IMB sekolah, IMB gudang, IMB gedung serbaguna dan sebagainya.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8, tahun 2006 yang mensyaratkan adanya IMB, maka kumpulan-kumpulan orang kristen yang telah mengalih fungsikan bangunan sebelumnya menjadi tempat ibadah, mengajukan perubahan Ijin Mendirikan Bangunan. Dari bangunan awal menjadi Gereja.
Di sinilah celah persoalannya. Peraturan Bersama Menteri berlaku surut. Peraturan tahun 2006 diberlakukan untuk gereja-gereja yang didirikan sebelum Peraturan Bersama Menteri terbit. Ditambah lagi, sebelum tahun 2006, untuk mengurus perijinan hingga IMB terbit, memakan waktu rata-rata 11 tahun. Sehingga, jika kedua situasi tersebut digabungkan, ada banyak sekali gereja yang tidak memiliki IMB.
Diserahkannya data-data gereja mana saja yang tidak memiliki IMB oleh aparat terkait kepada ormas radikal, memperburuk situasi. Gereja-gereja disweeping, didemo, disegel, diserang, pendetanya dipolisikan dan seterusnya.
Sebagaimana temuan Tim Peneliti Paramadina, ada politisasi kewenangan pemeritah daerah dalam mengeluarkan IMB, misalnya, kewenangan ditukar dengan suara dari kelompok tertentu untuk memenangkan pemilukada. Di beberapa wilayah, seperti Bogor, diindikasikan calon kepala daerah dalam kampanye menjanjikan untuk tidak mengeluarkan IMB bagi agama tertentu. Politisasi jenis lain adalah ketika eksekutif daerah berasal dari partai Islamis. Jabatan yang diemban dimanfaatkan untuk menerapkan agenda Islamis di daerahnya. Salah satu agenda tersebut adalah menghentikan laju pertumbuhan rumah ibadah non-Islam cq gereja.
Sementara itu, menurut Pembimbing Masyarakat Kristen, Kanwil Kementrian Agama Jawa Barat, JM Nainggolan, “Sejak Indonesia merdeka hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bandung tidak pernah sekalipun mengeluarkan izin membangun gereja. Padahal syarat membangun tempat ibadah sudah kami penuhi,”.
Jika seluruh gereja harus mengikuti PBM 2006, sementara ada Pemda yang memang tidak pernah mengeluarkan izin membangun gereja sejak kemerdekaan Indonesia 1945. Maka situasi ini adalah situasi yang dibuat-buat sedemikian rupa oleh Menteri Agama yang dimodifikasi-eksekusi oleh Pemerintah Daerah, dengan tujuan menghentikan laju pertumbuhan gereja.
Oleh karenanya, gereja-gereja di kabupaten Bandung tinggal menunggu giliran untuk dirobohkan seluruhnya. Karena seluruh gereja di kabupaten Bandung tidak memiliki izin.
Keadaan orang Kristen di Jawa Barat pada umumnya, dan di kabupaten Bandung pada khususnya, akan mirip seperti di negara komunis Rusia dan Cina beberapa waktu lalu. Disebut Kristen bawah tanah. Karena beribadahnya sembunyi-sembunyi. Menyanyi tanpa suara, berkotbah dengan berbisik.
Karena beribadah bersama di rumah-rumah memang dilarang di negara Komunis. Sama seperti di negara Pancasila ini. Indonistan.
- Esther Wijayanti –
Tidak ada komentar:
Posting Komentar