Kasus yang menghebohkan akhir-akhir ini adalah kasus korupsi pengadaan simulator SIM yang menimpa Irjen Djoko Susilo. Yang kemudian diketahui memiliki 3 orang istri. Salah satu istrinya, Dipta Anindita dikabarkan menerima mahar fantastis, yaitu sebesar Rp. 15 miliar rupiah dan membelikan dua buah rumah atas nama Dipta Anindita.
Apakah Irjen Djoko Susilo sedemikian murah hati dan menghamburkan uang karena perempuan? Menurut saya tidak.
Pasal 2 ayat 1 UU No.1/1974 jo. Pasal 11 dan Pasal 12 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatakan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Jadi, harta istri adalah harta suami, dan harta suami adalah harta istri, sekalipun aset tersebut diatas namakan salah satunya.
Irjen Djoko Susilo, diketahui memalsukan identitas dan melakukan pernikahan secara sah dengan istri lainnya, dengan demikian, aset-aset yang diatas namakan istri-istri lainnya yang dinikahi secara sah, adalah aset milik Irjen Djoko Susilo juga.
Pengalihan aset atas nama istri sah berarti aset tidak lari kemana-mana, aset tersebut adalah miliknya juga.
Mengalihkan kepemilikan aset, membuat seseorang “bersih” dari menerima uang atau aset yang tidak seharusnya diterima. Karena memang tidak ada uang atau aset yang diatas namakan dirinya. Gunanya adalah untuk terlihat bersih saat di-audit, untuk menghindari pembuktian korupsi. Sehingga dengan demikian, pihak-pihak yang namanya ada pada aset tersebut dapat disangkakan sebagai pelaku korupsi. Sebagai contoh, dalam kasus Irjen Djoko Susilo, maka Dipta Anindita seolah-olah adalah pihak penerima suap atas pengadaan simulator SIM. Bukan Irjen Djoko Susilo.
Dalam hal ini, istrinya dijual: “Itu bukan uang saya dan bukan aset saya, itu uang dan aset dia (istri). Jadi dia yang harus masuk penjara, saya kan bersih, tidak terbukti menyimpan uang dan aset hasil korupsi.”
Seperti kata Anas Urbaningrum, “ Saya Anas, kalau melakukan korupsi sepeserpun siap untuk digantung”. Saya percaya pada Anas Urbaningrum. Tidak ada uang dari kasus hambalang mengalir ke rekeningnya, dan tidak ada Harrier atau aset-aset lain atas nama dirinya.
Baik Irjen Djoko Susilo maupun Anas Urbaningrum memiliki pola kerja yang sama: merencakan untuk tidak menerima sepeserpun. Bersih. Yang terima uang korupsi atau suap bukan dia, namun istri. Atau kerabat yang lain.
Namun, sebagai pihak yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi, dapat dikenakan pidana penjara 5 tahun, sesuai Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Oleh karenanya, untuk mengamankan harta hasil korupsi sekaligus mengamankan diri sendiri, menikahlah secara resmi. Kalau harta korupsinya bernilai banyak, maka anda perlu banyak istri untuk difungsikan sebagai penerima hibah atas harta korupsi tersebut. Kemudian juallah istri anda sebagai tumbal korupsi dan pihak penerima tindak pidana pencucian uang.
Jadi, bagi anda para wanita, berhati-hatilah jika hendak dinikahi pria kaya yang bekerja pada pemerintah atau berhubungan dengan APBN, yang antara gaji dengan kekayaan tidak berimbang. Pria-pria ini belum tentu cinta pada anda. Anda memang perlu dinikahi untuk dijadikan tamengnya.
- Esther Wijayanti -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar